Selain Bowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 April sampai dengan 26 Mei 2019 untuk tiga tersangka terkait suap pada bidang pelayaran antara PT. Pilog dengan PT. HTK dan penerimaan lain terkait jabatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta pada Senin, (15/2).
Adapun ketiga orang tersebut antara lain anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Kemudian unsur swasta yang berperan sebagai perantara bernama Indung. Terakhir, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asti Dinasti.
Bowo Sidik Pengarso diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Maret 2019. Ia diduga menerima suap dari Asti lewat perantara bernama Indung. Bowo Sidik diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap atau sebanyak enam kali.
Sementara saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 84 kardus yang berisi uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Dalam pemeriksaannya, Bowo Sidik sempat menyebut nama Nusron Wahid.