Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Adi Wahyono, selama 30 hari. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keputusan itu merujuk penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini (5/3), tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, dimulai tanggal 6 Maret 2021-4 April 2021 untuk dua tersangka TPK (tindak pidana korupsi) dugaan Suap dalam Pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujarnya.
Juliari bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Adi, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.
Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan PPK Adi serta Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,95 miliar.