Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan atas kebutuhan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (30/1).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Ia memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.
Selain itu, Ali menyebut, Lukas tetap mendapatkan haknya sebagai tersangka, termasuk di antaranya hak atas perawatan kesehatan.