Perpanjangan masa penahanan ini berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, selama 30 hari. Hal serupa juga berlaku untuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.
"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin) dan tersangka ER (Edy) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," ujar Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (26/4).
Dirinya menyampaikan, Nurdin bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy di Rutan KPK Cabang Kavling C-1, Jakarta.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelasnya.