Keputusan tersebut sesuai ketetapan PN Tipikor Jakpus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), selama 30 hari. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) yang kedua.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/8).
Ali melanjutkan, sampai kini penyidik komisi antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti, seperti keterangan saksi-saksi. Itu diperlukan untuk melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan.
"Hingga saat ini saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," katanya.