Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan kasus tersebut.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).
Penahanan Rafael Alun diperpanjang untuk 40 hari ke depan, mulai 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Ali menuturkan, pengumpulan alat bukti antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang dipanggil penyidik diharapkan dapat bersikap kooperatif, sebab keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara.