Nasional

KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap proyek Indramayu

KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara suap proyek Indramayu.

Rabu, 05 Mei 2021 13:57

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019. Keduanya adalah eks anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA (Siti) dan tersangka ABS (Ade) masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (5/5).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara. Saksi-saksi belum semua diperiksa. "Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait