Masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap Bandung Smart City berlangsung selama 40 hari hingga 13 Juni 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Program Bandung Smart City, Yana Mulyana. Selain Wali Kota nonaktif Bandung itu, perpanjangan masa penahanan berlaku untuk lima tersangka lainnya dalam kasus serupa.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti lainnya. Masa penahanan diperpanjang hingga 13 Juni 2023.
Disebutkan Ali, pengumpulan alat bukti akan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi. Para saksi diharapkan kooperatif.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, sebagai penerima suap. Adapun Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.