Keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia 2007-2017. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/9).
Kedua tersangka ditempatkan dalam rumah tahanan yang berbeda. Untuk Budi, penahanannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan Irzal di Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara," ujarnya.