Nasional

KPK perpanjang masa tahanan bekas anggota DPRD Jabar

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu yang juga bekas anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim

Rabu, 24 Februari 2021 13:13

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Bekas anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024 itu akan mendekam 30 hari lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung selama 30 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dirinya menyampaikan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. "Dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini."

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Indramayu, Oktober 2019. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kabis PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS; sebagai tersangka. Semua divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan banprov untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Namun, tujuannya supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait