KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan imigrasi Lombok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Ketiga tersangka itu ialah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 Juni 2019 hingga 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Perpanjangan penahanan tersebut, kata Febri, perlu dilakukan pihaknya untuk mendalami perkara tersebut. Pasalnya, komisi antirasuah itu masih memerlukan keterangan lebih lanjut para tersangka guna mengklarifikasi beberapa bukti dan saksi dalam proses penyidikan itu.
"Karena ada beberapa saksi beberapa bukti-bukti yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ujar Febri.