Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, akan menjalani masa penahanan selama 40 hari terhitung sejak 2 Januari 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidiikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Empat tersangka itu adalah Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS), yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai 2 Januari 2019 sampai 10 Februari 2019, untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (31/12).
KPK telah menetapkan empat orang itu sebagai tersangka pada 12 Desember 2018. Mereka telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 13 Desember 2018 lalu.
Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak, diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018, sekitar 14,5% dari total Rp46,8 miliar.