Tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini (17/4), dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).
Diketahui, dalam kasus ini para tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.
Ditambahkan Ali, perpanjangan masa penahanan para tersangka dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain dari penerimaan suap tersebut.
"Tim Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari Tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," tuturnya.