KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Hadi Setiawan (HS), tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 24 September sampai 2 November 2018 untuk tersangka HS, terkait kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.
Pada penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami terkait aliran dana dalam penyidikan kasus suap kepada Hakim dan Panitera di PN Medan tersebut.
"Untuk kasus di PN Medan ini kami masih mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu dan kemudian bagaimana proses aliran dana yang diduga mengalir pada Hakim dan Panitera di PN Medan," ucap Febri.