Masa penahanan Soetikno Soedarjo diperpanjang hingga 4 Desember 2019.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Soetikno Soedarjo, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC, oleh PT. Garuda Indonesia (Persero). Soetikno masih harus mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan perkara ini, hingga 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 Desember 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Soetikno merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
Soetikno diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp5,79 miliar, kepada Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadimoto Soedigno.
Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro, yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Ia juga diduga menerima 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemennya di negara itu.