Tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga. Tim penyidik memperpanjangan penahanan Umar selama 40 hari kedepan.
Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka UR (Umar Ritonga). Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 15 agustus 2019 hingga 23 september 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Umar Ritonga sempat buron selama setahun lantaran melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018. Dia juga merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal.
Pangonal ditangkap KPK terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.