KPK sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan grasi dari Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada koruptor bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
“Kami belum mendapat informasi yang jelas apa alasan dari pemerintah memberikan grasi kepada Pak Annas,” kata Laode di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Laode mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang isinya memerintahkan kepada lembaga antirasuah untuk melaksanakan keputusan dari bekas Wali Kota Solo itu. “Keputusan (grasi) pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” ujar Laode.
Laode mengaku kaget terkait keputusan Jokowi yang memberikan grasi kepada Annas Maamun. Sebab, Laode mengungkapkan, KPK masih menyelidiki kasus korupsi yang berkaitan dengan Annas.
Annas Maamun tersangkut kasus korupsi di sektor kehutanan. Terdapat dua persoalan utama terkait kasusnya, yakni tindak pidana korupsi dan kerugian lingkungan hidup.