Ini bak mendapatkan durian runtuh mengingat sebelumnya vonis Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Angin Prayitno Aji. Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akhirnya dihukum 5 tahun penjara dari semula 7 tahun.
Kendati begitu, hakim PT Jakarta tetap memvonis Angin Prayitno agar membayar denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Pun membayar pengganti sebagai pidana tambahan sebesar Rp3,7 miliar atau hartanya disita jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ini bak mendapatkan durian runtuh. Pangkalnya, vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lebih rendah daripada jaksa penuntut umum (JPU). Kala itu, JPU menuntut Angin Prayitno dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp29,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun heran dengan putusan tersebut. Sebab, tidak pernah menerima pemberitahuan soal memori bandingnya.
"Tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari Panmud (Panitera Muda) pada PN Jakarta Pusat," jelasnya, Jumat (15/12).