Nasional

KPK: Putusan kasasi kasus BLBI Syafruddin aneh bin ajaib

Putusan kasasi bebas kasus megakorupsi BLBI Syafruddin Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) disebut KPK sebagai aneh bin ajaib.

Selasa, 09 Juli 2019 18:18

Putusan kasasi bebas kasus megakorupsi BLBI Syafruddin Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA) disebut KPK sebagai aneh bin ajaib.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kaget atas putusan bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh MA.

"Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).

Pada hari ini, majelis kasasi pada MA memutuskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait