Putusan MK masih memberi kemungkinan eks napi korupsi untuk mengulangi perbuatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi atas pencalonan mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah atau pilkada, kurang ampuh. Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, menjadikan eks napi hanya boleh mengikuti pilkada setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.
"Dari perspektif pemberantasan korupsi, KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/12).
Meski demikian, putusan itu tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi para koruptor untuk menjadi penguasa wilayah. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan berulangnya perilaku koruptif yang pernah dilakukan.
Karena itu, kata Febri, KPK berharap MK membuat keputusan agar para koruptor tak dapat mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik.
"Kenapa? karena ketika mereka dipercaya, mereka sudah berkhianat dengan menyalahgunakan kewenangannya, menyalahgunakan kepercayaan dari publik dengan berbuat korupsi," katanya.