KPK menilai Novanto belum mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Setya Novanto (Setnov) menjadi justice collaborator. Sejauh ini, KPK menilai Setnov belum mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Di persidangan, Setnov mengakui menerima jam tangan seharga Rp 1,8 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setnov juga mengaku sebagai pemilik salah satu perusahaan peserta lelang proyek e-KTP.
Pengakuan itu belum bisa meyakinkan KPK untuk menjadikan Setnov justice collaborator. KPK beralasan akan mempelajari keterangan Setnov di persidangan selanjutnya.
"Kami akan lihat keterangan Setya Novanto yang disampaikan sebagai terdakwa. Yang kami tahu, dia belum akui perbuatannya atau masih membuka tidak secara keseluruhan. Itu akan menjadi kami pertimbangkan, apakah akan menerima atau menolaknya sebagai justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3), dilansir Antara.
Hal lain yang sedang ditelusuri tim KPK adalah kemungkinan mantan Ketua DPR itu sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Murakabi Sejahtera. Sebagai informasi, Murakabi pernah menjadi konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.