Hakim yang menangani perkara kasasi terpidana BLBI ditetapkan MA melanggar kode etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun strategi baru untuk mengusut perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
"KPK segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pascaputusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (29/9).
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.
Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua, serta Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin selaku anggota, memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari tahanan.