Memori kasasi itu diserahkan melalui panitera Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA).
"KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor kepada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Sofyan Basir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/11).
Memori kasasi itu diserahkan melalui panitera Pengadilan Tipikor. KPK juga menyertakan dua tambahan bukti prinsip berupa dokumentasi rekaman sidang dan berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir.
"Dua tambahan bukti prinsip, yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M Saragih pada 20 Juli 2018," ucap Febri.
KPK memang menyoroti dua poin pokok atas putusan bebas Sofyan Basir dan telah dituangkan dalam memori kasasi ke MA. Pertama, terkait pengetahuan Sofyan Basir ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.