Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Dua legislator itu ialah Elhelwi dan Gusrizal. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari.
"Tersangka E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ini anggota DPRD Provinsi Jambi, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK Di belakang gedung Merah Putih KPK atau di Kavling 4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Keduanya ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Dalam pemeriksaan hari ini, sebenarnya KPK telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan kepada satu legislator lainnya yakni Sufardi Nurzain. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan tersebut.
"Kami belum memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidakadilan saksi," kata Febri.