Nasional

KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA

Gazalba ditaha selama 20 hari sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Kamis, 08 Desember 2022 19:03

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Penahanan ini terkait pengembangan kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, Gazalba telah memenuhi panggilan kedua KPK pada hari ini, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalbi Saleh, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan 11 orang lain sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini ada 13 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait