Wahyu menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia ditahan, setelah lembaga antikorupsi itu memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota PDIP di DPR RI.
Dari pantauan Alinea.id, Wahyu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.23 WIB. Sebelum keluar dari lobi, Wahyu sempat bersalaman dengan koleganya yang tak diketahui identitasnya.
Dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK bewarna oranye, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas perbuatan lancungnya.
"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ucap dia saat hendak memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1) dini hari.
Wahyu menyatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," tutur dia.