Nasional

KPK resmi tahan Samin Tan

Samin Tan bakal mendekam di Rutan KPK selama 20 hari.

Selasa, 06 April 2021 18:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I, Samin Tan. Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) itu bakal mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, Selasa (6/4).

Samin Tan diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. Dia dibekuk tim lembaga antirasuah pada Senin (5/4). Namun, tambah Karyoto, Samin lebih dulu isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1, Jakarta, untuk mencegah penularan Covid-19.

Dalam perkaranya, Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar untuk urus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT, yang diterka telah diakuisisi PT BLEM.

Uang tersebut disinyalir fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT di Kementerian ESDM.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait