Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan proyek itu dijalankan oleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Mesuji. Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya.
"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (23/1).
Mereka adalah Bupati Mesuji Khamami, Adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta lain bernama Kardinal.
Khamami diduga kuat menerima suap sebesar Rp1,28 milliar dari Sibron lewat beberapa perantara.