Nasional

KPK ringkus anggota DPRD Malang, partai harus introspeksi

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur berstatus tersangka suap. Para anggota tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Rabu, 05 September 2018 03:14

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur berstatus tersangka suap. Para anggota tersebut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

Hal itu ternyata disanksikan oleh  sebagian elite politik politik Senayan. Salah satunya datang dari Fahri Hamzah.

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk tindakan aksi sepihak KPK yang dipandangnya telah bertindak absolute.

"Sekarang dia tangkap orang korupsi di Malang itu, mana ada orang korupsi berjamaah seperti itu. Ini tekanan-tekanan, dia bisa menekan orang dengan hukum yang ia buat sendiri. Ini kita didikte sama kekuasaan absolut yang bernama KPK," paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).

Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dede Prayudi menilai tak heran dengan sikap yang diutarakan oleh Fahri Hamzah. Sebab, ia menganggap memang para elit politik Senayan tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait