Nasional

KPK: Roy Rening merintangi penyidikan atas inisiatif pribadi

Perbuatan Roy dinilai berperan dalam merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.

Selasa, 09 Mei 2023 13:45

Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK pada perkara yang menjeratnya.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan Roy Rening atas inisiatif pribadi. Sehingga, KPK sejauh ini hanya menetapkan satu orang pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Itu memang adalah perbuatan pribadi. Jadi, yang kita lihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR (Roy Rening)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/5).

Asep menuturkan, KPK mengkaji tiap langkah yang diambil kuasa hukum Lukas Enembe dalam mengusut perkara korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif tersebut. Meski belum dibeberkan lebih lanjut, perbuatan Roy dinilai berperan dalam merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.

"Kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal, dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," ujar Asep.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait