Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila EKT terbukti melakukan pemerasan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, jaksa berinisial EKT di Sumatera Utara (Sumut), dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi. Jaksa EKT itu diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Menurut Nawawi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila EKT terbukti melakukan pemerasan.
"Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan," kata Nawawi dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/5).
Apabila terindikasi melakukan pemerasan, EKT dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam beleid itu disebutkan, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."