Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah.
Surat tugas dan surat edaran di Provinsi Papua yang mencatut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan palsu. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/1).
"KPK tidak pernah menerbitkan kedua jenis surat yang kini beredar di wilayah Papua," ujarnya secara tertulis.
Dalam surat tugas palsu, disebutkan KPK memberikan tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara dalam surat edaran hoaks, dituliskan ada pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
"Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi," jelas Ali.