Nasional

KPK serahkan sepenuhnya proses dugaan etik Lili Pintauli ke Dewas

Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik Lili.

Kamis, 10 Juni 2021 15:24

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas atau Dewas. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejatinya pelaporan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja.

"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik Lili. "Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis.

Menurut Albertina, laporan tersebut diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurut dia, pengumpulan bukti segera dilakukan.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas (Tumpak H Panggabean) dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait