Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor duit rampasan ke kas negara dari terpidana sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Diketahui, dia tersandung kasus korupsi terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Adapun, pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/6).
Penyetoran tersebut bagian dari pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi. Menurut Ali, penyetoran itu merupakan bentuk nyata dari pemulihan aset.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia terbukti menerima suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Selain itu, Imam terbukti menerima gratifikasi.