Juliari mencicil sebanyak tiga kali uang pengganti tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pelunas uang pengganti dalam kasus kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode 2020. Uang tersebut disetorkan ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara sebesar Rp14,5 miliar.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengataka, Juliari melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. Inisiatif Juliari disebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor.
"Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) oleh KPK dalam setiap penanganan perkara," kata Ali dalam keterangan, Senin (1/8).
Ali menyebut, penyelarasan untuk memulihkan aset itu juga bentuk dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta dari hasil korupsinya.
"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," ujar Ali.