Uang yang disetorkan berasal dari barang rampasan dari terpidana korupsi pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp699 juta ke kas negara. Duit itu merupakan barang rampasan dari terpidana rasuah pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura pada APBD-P Papua 2015, David Manibui.
Saat praktik lancung terjadi, David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) sekaligus Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM).
"Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), juga telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000 dari terpidana David Manibui," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2).
Penyetoran berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 25 November 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI 3 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst 30 Maret 2020.
"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," jelas Ali.