Uang tersebut diperoleh dari lima terpidana kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor denda dan uang pengganti terpidana korupsi ke kas negara sekitar Rp700 juta. Duit diperoleh dari denda dan uang pengganti lima koruptor.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, penyetoran dilaksanakan jaksa eksekusi, Andry Prihandono, pada Selasa (2/3). Pertama, denda terpidana Karunia Alexander Muskitta sebangak Rp50 juta.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," ujarnya secara tertulis, Jumat (5/3).
Kedua, denda terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50 juta berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya, pembayaran denda terpidana M. Indung Andriani K. sebanyak Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.