Mayoritas uang rampasan dari eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp5 miliar lebih ke kas negara. Mayoritas uang rampasan dari eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Penyetoran dilakukan dua kali pada Jumat (26/3) dan Selasa (30/3).
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, setoran pertama dari terpidana Ahmad sejumlah Rp4,8 miliar dan US$35.000. "Penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan US$35.000 sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani," kata Ali Fikri, Senin (5/4).
Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung atau MA No: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Sementara setoran kedua, Selasa (30/3), sejumlah Rp200 juta. Penyerahan uang denda tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.
"Penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana," jelasnya.
Setoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021. "Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752 dan US$35.000," ucap Ali.