Ali menyebut, penyidik di KPK meyakini semua alat bukti yang ada telah cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi dalam hal ini gratifikasi, Lukas Enembe. Statusnya kini sebagai Gubernur Papua Nonaktif.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai permohonan tersebut yang dianggap sebagai proses kontrol dalam penanganan perkaranya. Terlebih dalam hal aspek formil penyelesaian perkara tersebut.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," katanya dalam keterangan, Sabtu (1/4).
Ali menyebut, penyidik di KPK meyakini semua alat bukti yang ada telah cukup. Pengumpulannya pun telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.