KPK yakini telah menjalankan proses penyidikan kasus RJ Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Lino merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).
Ali meyakini KPK telah menjalankan proses penyidikan maupun penahanan sesuai mekanisme hukum. Lebih lanjut, melalui Biro Hukum, lembaga antisuap bakal menyusun jawaban dari gugatan dimaksud.
"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," jelasnya.
RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.