KPK akan hormati setiap putusan majelis hakim terkait PK Zumi Zola.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap hadapi peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diketahui, Rabu (6/1), telah berlangsung sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sidang berikutnya berlangsung 22 Januari 2021. Agendanya, pengajuan bukti dari pemohon dan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/1) malam.
Ali memastikan, tim JPU KPK segera menyusun pendapatnya. Selanjutnya, menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui hakim PK PN Tipikor Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, lembaga antirasuah memahami PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, dia menyebut KPK menghormati setiap putusan majelis hakim.