Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyampaikan, pihaknya telah melayangkan permohonan praperadilan itu sejak 18 Desember 2019. Dia mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum dalam menangani sidang praperadilan tersebut.
"Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara praperadilan. Panggilan sidang tanggal 6 Januari 2020," ucap Maqdir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/12).
Menanggapi praperadilan itu, Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara Nurhadi sudah melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
"Prinsipnya, kami meyakini ketika menetapkan jadi tersangka sudah cukup dengan bukti permulaan. Apalagi, itu sebuah pengembangan kasus yang sebelumnya sudah melalui proses persidangan. Fakta-fakta sudah sangat jelas gitu," kata Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).