Ali memastikan proses hukum yang diambil KPK dalam penyidikan kasus suap perkara di MA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Dadan Tri Yudianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dadan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK.
"Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (22/5).
Ali menuturkan, KPK memahami pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Hal itu juga sebagai bentuk kontrol terhadap kerja-kerja dalam proses penyidikan.
Dalam upaya praperadilan tersebut, lanjut Ali, pihak penggugat seharusnya berfokus pada persoalan prosedur hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka, bukan substansi materi penyidikan. Meski demikian, Ali memastikan proses hukum penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali.