Sri mengajukan praperadilan karena tak terima dibekuk lagi usai bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang, Banten, Rabu (28/4) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Lembaga antirasuah yakin penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada Sri sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Sri mengajukan praperadilan karena tak terima dibekuk lagi usai bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang, Banten, pada Rabu (28/4) malam. Tak sampai sehari menghirup udara bebas, Kamis (29/4), KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Mengenai praperadilan, Ali menjelaskan, KPK belum menerima pemberitahuannya. Menurut dia, usai pemberitahuan diterima, Biro Hukum segera bekerja.
"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucapnya.