Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti bekas Bupati Kudus Muhammad Tamzil ke tahap penuntutan.
Selain Tamzil, penyidik juga melimpahkan berkas perkara Agoes Suranto ke tahap dua. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap dua untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agoes Suranto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Febri menyebut, setidaknya 85 orang saksi telah dimintai keterangan guna merampungkan berkas penyidikan tersebut. Rinciannya ialah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, beberapa pihak wiraswasta dan swasta.