KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk mempersiapkan pengajuan PK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami segala pertimbangan hukum guna melayangkan peninjauan kembali atau PK, atas vonis bebas yang diterima terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Vonis terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, diputus dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/11).
Putusan Mahkamah Agung sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dari tiga hakim yang mengadili perkara itu. Ketiga hakim itu ialah Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Asiki
Menurut Salman, perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana korupsi. Namun, Syamsul Rakan menganggap perbuatan Syafruddin berada pada ranah hukum perdata. Adapun Asikin, menilai perbuatan Syafruddin merupakan pelanggaran hukum administrasi.
Merasa janggal, koalisi masyarakat sipil melaporkan kejanggalan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Alhasil, KY memutus hakim Syamsul Rakan Chaniago harus menjalani sanksi sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan.