Penyidik KPK pasang pelang penyitaan pada aset diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah diduga milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan atau Sulsel Nurdin Abdullah. Diketahui, Nurdin berstatus tersangka dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pembeslahan tersebut berlangsung pada Kamis (17/6). "Tim penyidik telah melakukan pemasangan pelang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA (Nurdin) sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kec. Tompobulu, Kab. Maros, Sulsel," ujar Ali secara tertulis, Jumat (18/6).
Ali menjelaskan, tujuan pemasangan pelang penyitaan untuk jaga lokasi agar tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak punya kepentingan. Terkait perkara ini, lembaga antirasuah memeriksa saksi Muh Hasmin Badoa selaku wiraswasta, Rabu (16/6), di Polres Maros, Sulsel. Kepada yang bersangkutan, penyidik KPK mengonfirmasi pembelian tanah oleh Nurdin yang diterka sumber uangnya dari hasil suap.
"Muh Hasmin Badoa, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Ali, kemarin (17/6).
Sementara dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sebagai tersangka. Dia diduga perantara suap. Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.
Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.