Ketujuh aset Lukas Enembe yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jayapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait dan milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Nilai sejumlah aset yang disita ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan dilakukan seiring proses pengumpulan alat bukti. Terdapat tujuh aset bernilai ekonomis yang disita penyidik.
"KPK kembali sita aset tersangka LE senilai Rp60,3 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Ketujuh aset Lukas Enembe yang disita penyidik antara lain berupa sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jayapura. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan hotel di atasnya yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.
Berikutnya, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Penyidik juga menyita tanah seluas 682 meter persediaan beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.