Nasional

KPK sita aset AKBP Bambang Kayun

KPK menyita aset milik tersangka AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar.

Rabu, 03 Mei 2023 12:27

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Aset yang disita berupa obligasi, uang deposito, serta rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan penjaga rumah sekitar Rp12,7 miliar. 

"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya pemalsuan surat ahli waris PT ACM dengan terlapor pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah. Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah dikenalkan kepada Bambang Kayun. 

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan BK untuk 20 hari pertama terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Selasa (3/1).

Pada Mei 2016, ketiganya melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah dengan syarat bersedia memberikan uang dan barang.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait