Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan serta rumah toko (ruko) dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara dengan tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PH).
"Pada Jumat (2/11), penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (4/11).
Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
"Kemudian Sabtu (3/11) dilakukan penyitaan dua unit ruko di Kota Medan, yaitu di Gedung Johor, Kota Medan. KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut," ujar Febri.
Menurut Febri, untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik Pangonal Harahap. "Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat," katanya pula. Ia menyatakan penyitaan aset-aset itu adalah bagian dari proses penyidikan, dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan "asset recovery".